Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran

Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran dan berhasil mengamankan enam orang  yang hendak melakukan aksi tawuran di  wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Tanah Sareal Kota Bogor. 

Untuk wilayah Tanah Sareal, Satreskrim Kota Bogor mengamankan 1 pelaku di bawah umur yang hendak melakukan tawuran dan mengamankan dua buah senjata tajam.

"Kita amankan pelaku satu orang dari grup kemuning yang sedianya akan melakukan tawuran dengan grup Ciremai, dari tangan pelaku ini kita amankan tas kemudian berisi dua buah senjata tajam dimana yang bersangkutan ini pelajaran SMP 12 Kelas 8," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (26 Juni 2023).

Di Bogor Tengah, kata Bismo, tim gabungan berhasil mengamankan lima pemuda yang akan melakukan tawuran, dimana kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di salah satu minimarket di Jalan Sudirman. 

"Nah, grup tersebut terdiri dari 20 orang aliansi dari grup Tom kemudian grup banaspati, grup mancur, geng grup pengaduan Street, diamana mereka bermaksud merencanakan tawuran dengan grup Bonstrip namun tidak jadi dikarenakan  group foundation tidak melayani," terang Bismo.

Lanjut Bismo, Ketua Ikbal dan Yoga dari Banaspati dan Genk Mancur mengajak tawuran grup lainnya, yakni  Genk Olala ,Genk PPTS , GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram. 

"Disepakati lah di lapangan Sakura, Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor. Ketika mereka bermaksud untuk menuju daerah yang di tuju sesuai dengan janjian mereka. Kita mencegah hal itu terjadi kita mengamankan para pelaku di daerah Martadinata Bogor Tengah kota Bogor, di dapati ada 5 pelaku," papar Bismo

"Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren