TANGERANG - Santo Nababan, SH & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul "Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban" yang terbit pada 3 Desember 2025.

“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.

Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut pelaku tak terduga telah "dinonaktifkan" dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk "mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya" adalah hal yang sangat mengancam dan harus dibantah keras.

*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*

Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungannya dengan perkara, namun kepsek adalah pimpinan institusi, bukan pelaku tindak pidana yang tidak terduga. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan anggapan “lemahnya pengawasan” tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki wewenang untuk memutuskan izin atau bukannya seorang guru.

Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan pelaku tak terduga harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus hasil penyidikan polisi dan eksekusi menunggu.

*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen "Zero Tolerance" Pemkot Tangerang*

Santo Nababan juga mengapresiasi gerakan cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen "Zero Tolerance" harus diimbangi dengan proses yang adil bagi semua pihak, termasuk pelaku dan institusi tak terduga yang dipimpin oleh klien kami.