Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota Bekuk 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota Bekuk 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus 24 tersangka penyalahgunaan narkotika di beberapa wilayah di Kota Bogor, Kamis (06 Juli 2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dari satnarkoba Polresta Bogor Kota, selama bulan Juni 2023 ini menangkap sejumlah 24 tersangka dengan jumlah pelaporan polisi sebanyak 19 kasus. Dimana untuk penyalahgunaan sabu sabu itu 9 orang yang kita tangkap kemudian untuk ganja ada 2 orang yang kita tangkap, untuk tembakau sintetis ada 10 orang yang kita tangkap dan obat psikotropika jenis alprazolam dan Dumolit ada 3 tersangka yang kita tangkap.

"Untuk sabu sabu sendiri total barang bukti yang kita sita ada 25,85 gram, dan untuk ganja 5,26 kilo gram jadi ada 5260 gram, untuk tembakau sintetis ada 346,25 gram, kemudian obat psikotropika ada 138 butir," bebernya.

Lanjut dia, peredaran narkotika di beberapa TKP diantarnya, wilayah Bogor Utara sendiri ada 5 tempat, Bogor Timur 5 tempat, Bogor Selatan 2 tempat, Bogor Tengah 2 tempat dan Bogor Barat serta Tanah Sareal 2 tempat.

Bahwa setiap hari Tim Kujang Polresta Bogor Kota terus melakukan penindakan terhadap miras dan obat obat terlarang yang merupakan aduan masyarakat. Disisi lain, Garda, Raimas Lalulintas, melakukan kegiatan seperti membubarkan kerumunan mencegah hal yang tidak diinginkan, kemudian keluhan keluhan masyarakat seperti orang yang berpesta miras sampai larut malam.

"Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial," ucap Bismo.

Diantara para pelaku ini salah satunya kita tangkap dengan inisial (MAP), dimana dia menjual tembakau sintetis dan kedapatan ada 7 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dia beli melalui media sosial, kemudian di ambil dengan cara sistem tempel dari pemilik akun media sosial bernama RFN.

"Kemudian kita kejar pelaku, yang semula dari (MAP) ke RFN dan berhasil kita amankan di daerah Ciomas oleh tim opnal satnarkoba Polresta Bogor Kota dan berhasil diamankan 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis," terangnya.

Masih kata Bismo, berhasil mengamankan residivis yang pada Juni 2020 yang menerima hukuman 2,5 tahun, kemudian kita tangkap kembali karena kedapatan ada sabu sabu di kantongnya dan juga dia melakukan transaksi yang kita dapatkan keterangan dari tersangka tersebut.

"Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren