Polresta Bogor Kota Tangkap Pembawa Sajam dan Pelaku Pembacokan

Polresta Bogor Kota Tangkap Pembawa Sajam dan Pelaku Pembacokan

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor - Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan pemuda ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat tadi pagi di sekitar Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor, Selasa (18 Juli 2023). 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa ada pemuda dari arah Tugu Kujang menuju Hotel Amaris membawa roda dua. Mereka tidak menggunakan helm, kemudian pemuda tersebut ngegas ngegas motor nya, ketika diingatkan oleh petugas malah petugas nya mau di tabrak sehingga membahayan pengemudi jalan lain sampai menyerempet," ungkapnya.

Lanjut Bismo, kemudian ketika di cek ternyata di dalam tas nya terdapat sebilah senjata tajam (Sajam) berjenis cerulit. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena sudah membahayakan petugas serta erdapat membawa barang bukti sajam.

"Kemudian pelaku diamankan petugas yang saat itu lagi di lokasi yang berada di jalan jalan untuk mengatur lalulintas," tuturnya.

Untuk kasus yang kedua, diamankan dua tersangka dari total 6 yang saat ini diamankan oleh Polsek Tanah Sareal.

Jadi Polsek Tanah Sareal hari ini mengamankan 6 orang dan dua ini di antaranya, yang 4 sedang dalam pemeriksaan," sambung Bismo.

Ini terkait dengan tantangan via Instagram dan juga waktu itu keberadaan korban ada dua orang yang saat itu pada malam hari keluar untuk mencari makan. 

Dari 10 orang, yang mengendarai 5 motor yang masing masing ada 2 orang itu mendekat kepada para korban dan mengejar kemudian melakukan menganiaya menggunakan senjata tajam.

Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan saat ini sedang di rawat di rumah sakit.

"Dari 10 pelaku tersebut, 6 orang kita sudah amankan dan 2 pelaku menunggu proses berikutnya dari penyidik," ujarnya.

Para pelaku kita jerat dengan undang undang nomer 12 tahun 51 kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dengan menggunakan alat juga pasal 351 dan ada juga senjata tajamnya, dengan hukuman 7,9,10 tahun penjara.

"Tentunya dengan adanya kejadian ini, kita akan tingkatkan patroli cyber juga untuk memantau aktifitas aktifitas yang tentu untuk perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren